Nataru, Kantor Metrologi Depok Sidak Takaran BBM di SPBU

0
454


www.depoktren.com–Kantor Metrologi Legal Kota Depok menggelar sidak atau peningkatan pengawasan Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) ke seluruh SPBU di Kota Depok. Kegiatan ini mengacu pada instruksi Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan RI perihal peningkatan pengamatan, pengawasan dan pemantauan metrologi legal menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok, Zamrowi didampingi Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Zaki Mubarok memimpin langsung pengawasan atau sidak di SPBU 34.16416 Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Sukmajaya, Kamis (22/12/2022).

“Biasanya pada momentum tertentu seperti menjelang lebaran atau Nataru, konsumsi BBM biasanya meningkat. Oleh karena itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa UTTP yang digunakan sudah tepat ukuran, takaran dan timbangannya,” ujar Zamrowi di Balai Kota Depok, Jumat (23/12/2022).

Lanjut Zamrowi, walaupun Kota Depok bukan jalur mudik, tapi masyarakat yang akan melakukan mudik mengisi bensinnya pasti di dalam kota. “Untuk itu harus pengawasan rutin untuk meyakinkan konsumen aman isi bensin di Kota Depok,” tegasnya.

Menurut Zamrowi, selain pengawasan, pihaknya memberikan sosialisasi program 3M (Masyarakat Melek Metrologi) dengan penempelan stiker dan banner 3M, di SPBU-SPBU.

“Tujuannya untuk mengenalkan metrologi kepada masyarakat dan mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan mengenali tanda tera sah pada UTTP yang digunakan untuk bertransaksi,” jelasnya.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Zaki Mubarok menjelaskan, pengecekan takaran pompa ukur BBM akan dilakukan di 72 SPBU se-Kota Depok. Kegiatan ini akan berlangsung sampai akhir Desember 2022. “Alhamdulillah sampai saat ini pom bensin yang kami ukur sesuai takaran pompanya,” terangnya.

Selain ke SPBU, pihaknya juga melakukan pengawasan Barang Dalam Kemasan Terbungkus (BDKT) terhadap produk makanan di pasar modern (supermarket).

“Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar ketika membeli suatu produk yang tertera isi bersihnya, konsumen bisa mendapatkan sesuai dengan haknya,” pungkas Zaki. (Papi Ipul)

 487 total views

LEAVE A REPLY