BPJS Ketenagakerjaan Depok Santuni Ahli Waris Pesapon yang Meninggal Ditabrak Angkot

0
336

www.depoktren.com–BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan beasiswa pendidikan sejumlah Rp 246.228.479 kepada ahli waris almarhumah Ibu Neneng yang merupakan petugas kebersihan (pesapon) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok. Ibu Neneng meninggal karena kecelakaan ditabrak Angkot saat melaksanakan tugas operasi bersih di Jalan Margonda Raya.

Penyerahan santunan diserahkan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono yang disaksikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat (Jabar) Romie Erfianto dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Achiruddin yang berlangsung pada acara Jamsostek Fair di Zamzam Hall & Convention Center Depok, Rabu (08/03/2023).

“Kami ucapkan terima kasih atas santunan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris almarhum Ibu Neneng. Almarhumah merupakan tenaga kerja kami yang bertugas di DLHK Kota Depok. Tentu ini sangat membantu keluarga yang ditinggalkan,” ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

Menurut Imam, pihaknya juga merasa adanya kemanfaatan ikut kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan tenaga kerja warga Kota Depok.

“Manfaatnya luar biasa, jadi kami juga mengimbau para pekerja formal dan informal atau para pedagang pasar di Kota Depok untuk ikut kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, saya juga meminta DPRD Kota Depok agar mengajukan anggaran pada APBD untuk kepersertaan BPJS para RT dan RW di Kota Depok, agar mereka juga mendapat jaminan perlindungan kerja,” harapnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok juga telah memberikan santunan kepada ahli waris keluarga Ibu Neneng, seorang pesapon yang meninggal dunia di Jalan Margonda, akibat tertabrak Angkutan Kota (Angkot).

“Saat kejadian, korban memang sedang menjalankan tugasnya di Jalan Margonda Raya. Korban sedang bekerja, operasi bersih (opsih). Pemkot Depok sudah memberikan santunan kepada keluarga korban untuk biaya rumah sakit, pemakaman, serta ada asuransinya,” terang Sekretaris DLHK Kota Depok, Ridwan.

Kepala BPJS Kota Depok, Achiruddin mengatakan, pihaknya setalah mendapat laporan ada seorang ibu Pesapon meninggal dunia saat sedang bertugas langsung bertindak dengan mendatangi rumah korban. “Kami langsung cek kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan korban dan memberi tahu ahli waris keluarga akan hak-hak yang diperoleh yakni berupa santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT),” terangnya.

Dijelaskan Achiruddin, kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, bisa untuk semua lapisan masyarakat baik itu pedagang, petani, buruh harian lepas, Ojol dan semua profesi pekerjaan non formal.

“Pekerja non formal, bisa ikut program BPJS Ketenagakerjaan Mandiri dengan 3 jaminan yakni JKM, JKK dan JHT. Cukup hanya dengan KTP sudah bisa mendaftarkan, untuk premi bulanannya yang 2 program JKM dan JKK premi bulanannya Rp. 16.800. Untuk yang 3 program JKM, JKK dan JHT premi bulanannya Rp. 36.800,” jelasnya. (Aris/RuzkaNews)

 343 total views

LEAVE A REPLY