www.depoktren.com–Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Gerindra, Hamzah menilai Wali Kota Depok, Mohammad Idris overlap kewenangan terkait Surat Edaran Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Larangan Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner, Reklame maupun Atribut Lainnya dari Partai Politik (Parpol).
“Surat larangan tersebut telah menyalahi kewenangan penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu yang diatur dalam UU Pemilu,” ujar Hamzah saat dihubungi, Jumat (30/06/2023).
Hamzah yang juga Ketua Komisi A DPRD Kota Depok menegaskan bahwa bukan kewenangan Wali Kota Depok melarang pemasangan atribut Parpol.
“Itu merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu yang sudah ada aturan mainnya. Semestinya Wali Kota Depok bersurat ke KPU dan Bawaslu untuk menggelar rapat terkait apa yang boleh dan tak boleh dalam pemasangan atribut Parpol,” ungkapnya.
Menurut Hamzah, maraknya baliho dan spanduk Parpol dan Caleg justru akan membantu pelaksanaan sosialisasi Pemilu 2024 yang diharapkan akan berdampak meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024.
“Sudah ada aturan larangan pemasangan atribut Parpol yakni yang tidak boleh di fasilitas umum, seperti di sekolah, taman dan rumah sakit. Atau tidak boleh dipasang yang diikat dan dipaku di pohon dan baliho buatan yang berdiri diatas saluran air,” terangnya.
Dalam surat edaran tersebut yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Parpol wilayah setempat hingga perorangan itu disebutkan untuk menjaga ketertiban serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Adapun dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/atau median jalan kecuali mendapatkan izin/rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan.
Surat edaran tersebut juga meminta ketua DPC/DPD partai politik, ketua organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga/instansi swasta se-Kota Depok agar menaati ketentuan sebagaimana dimaksud.
Selain itu juga ditujukan bagi Parpol, organisasi, badan/perorangan yang terlanjur memasang diminta untuk segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat 30 Juni 2023.
Tim Penertiban Terpadu Kota Depok akan menertibkannya semisal segala macam bendera hingga banner belum diturunkan hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan.
Calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Depok dari PSI, Amsori menilai bahwa surat larangan tersebut menunjukan kepanikan Wali Kota Depok yang merupakan kader PKS terhadap kemunculan baliho dan spanduk Kaesang jadi calon Wali Kota Depok.
“Wali Kota Depok parno dengan bertebaran baliho dan spanduk Kaesang. Takut kalah saing dengan Kaesang, sehingga sebagai penguasa menghalalkan segala cara menjegal lawan-lawannya. Surat larangan itu juga menghambat proses sosialisasi Pemilu,” jelasnya. (Papi Ipul/RuzkaNews)
301 total views