www.depoktren.com–Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menangkap artis canti Karenina Maria Anderson (KMA) terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polrestro Jaksel, Kompol Achmad Ardhy mengatakan Karenina ditangkap di rumahnya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, Selasa (01/08/2023). “Artis perempuan, inisial KMA,” kata Ardhy saat dikonfirmasi, Rabu (02/08/2023).
Menurut Ardhy, dalam penangkapan tersebut pihaknya turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram. “Barang buktinya ganja 4,1 gram dan selinting ganja,” ucap dia.
Kendati demikian, Ardhy belum menjelaskan lebih lanjut soal kasus yang menjerat Karenina. Termasuk, alasan yang bersangkutan mengonsumsi barang haram tersebut. (Papi Ipul/RuzkaNews)
183 total views