www.depoktren.com–Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Sekneg) Bey Machmudin ditunjuk sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat (Jabar) pengganti Ridwan Kamil. Hal tersebut diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin di Jakarta, Jumat (01/09/2023).
Selain Bey, Ngabalin juga mengonfirmasi penunjukan Nana Sudjana sebagai Pj. Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pengganti Ganjar Pranowo. Ngabalin mengatakan keputusan telah diambil dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
“Ya, ya, ya, kemarin diputuskan, Presiden memimpin langsung,” ucap Ngabalin, Jumat (01/09/2023).
Masa jabatan Ganjar Pranowo di Jawa Tengah dan Ridwan Kamil di Jawa Barat akan habis 5 September 2023.
Bey Machmudin adalah pejabat eselon Ia di lingkungan Sekretariat Presiden. Ia menjabat Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden.
Sementara itu, Nana Sudjana adalah mantan Kapolda Metro Jaya. Ia juga pernah menjabat Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI.
Ngabalin menyebut ada beberapa nama lain yang juga ditunjuk sebagai pj. gubernur. Mereka adalah Hasanudin sebagai Pj. Gubernur Sumut, Sang Made Mahendra Jaya sebagai Pj. Gubernur Bali, Ridwan Rumasukun sebagai Pj. Gubernur Papua, dan Ayodhia Kalake sebagai Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake.
Kemudian ada Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, Pj. Gubernur Kalbar Harrison Azroi, Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi, dan Pj. Gubernur Sulsel Bachtiar Baharuddin.
“Beliau-beliau akan dilantik dengan waktu yang tidak terlalu lama karena akan dilantik segera oleh menteri dalam negeri atas nama presiden,” jelasnya.
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan membenarkan telah dilaksanakan sidang TPA untuk menetapkan sejumlah Pj. gubernur. Namun, ia tak mengungkap nama-nama para Pj. gubernur tersebut.
“Untuk beberapa Penjabat Gubernur sudah dilaksanakan sidang TPA kemaren sore, termasuk untuk Pj Gubernur Jawa Barat. Sedangkan untuk hasilnya atau nama-namanya, mari sama-sama kita tunggu Keputusan Presiden (Keppres),” ungkapnya.
Untuk pelantikan, sambil menunggu Keppres, kita berharap bisa dilaksanakan sebelum atau pada saat akhir masa jabatan. Saat ini, kami masih menunggu arahan Bapak Mendagri,” terang Beni.
Sebelumnya, 17 gubernur akan habis masa jabatannya tahun ini. Berdasarkan UU Pilkada, semua pemilihan kepala daerah diserentakkan pada November 2024.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, akan ada penunjukan penjabat kepala daerah. Pj. gubernur dipilih oleh presiden dari deretan pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon IA.
(Aris/RuzkaNews)
227 total views