Presiden UMNO Mengaku tidak Bersalah Kasus Korupsi

0
1061

www.depoktren.com–Presiden UMNO (Pertubuhan Kebangsaan Melayu Bersatu) Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi menyatakan diri tidak bersalah atas tuduhan tambahan menyalahgunakan uang 10 juta ringgit. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sidang di Mahkamah Sesyen, Jumat (14/12/2018).

Kesalahan tersebut terkait penyalahgunaan uang milik Yayasan Akalbudi, yang dilakukan mantan wakil perdana menteri tersebut pada Desember 2015. Anggota parlemen daerah pemilihan Bagan Datuk tersebut memohon waktu setelah tuduhan itu dibacakan di hadapan Hakim Rozina Ayob.

Dengan tuduhan baru tersebut, Ahmad Zahid kini menghadapi 46 tuduhan, yaitu 11 tuduhan penyalahgunaan keuangan, delapan tuduhan korupsi dan 27 tuduhan pencucian uang.

Presiden UMNO tersebut pada 19 Oktober mengaku tidak bersalah di mahkamah sama atas 10 tuduhan penyalahgunaan keuangan dan delapan tuduhan korupsi berjumlah 42,083,132.99 ringgit dan 27 tuduhan pencucian uang berjumlah 72,063,618.15 ringgit.

Ia dibebaskan dengan jaminan 2 juta ringgit dengan seorang penjamin dan diperintahkan menyerahkan paspornya kepada mahkamah hingga perkaranya selesai. Ahmad Zahid adalah Pemegang Amanah Yayasan Akalbudi, yang dipercayai dengan harta sejumlah 10 juta ringgit milik Yayasan Akalbudi. (Supriyadi)

 1,061 total views

LEAVE A REPLY