Dishub Berikan Surat Edaran Angkutan Barang Saat Natal dan Tahun Baru 

0
1055

www.depoktren.com–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok memberikan surat edaran kepada perusahaan angkutan umum dan barang di Depok untuk Natal dan Tahun Baru 2019. 

Kepala Dishub Depok Dadang Wihana mengatakan, surat edaran ini tentang pengaturan lalu lintas angkutan barang selama masa angkutan natal tahun2018 dan angkutan tahun baru 2019. 

Surat edaran ini diberikan berdasarkan: Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 115 Tahun 2018, tanggal 5 Desember 2018. 

“Kita sebar surat edaran ini ke Organda dan para perusahaan angkutan barang di Depok,” ujar Dadang, di Balai Kota Depok, Jumat, (21/12/2018). 

Di dalam surat edaran ini Dishub Depok memberitahukam bahwa pembatasan operasional mobil barang berupa larangan operasional mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram. 

Lalu mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan. 

Sedangkan mobíl barang sesuai kriteria point tersebut dilarang atau dibatasi pengoperasiannya diseluruh jalan nasional dan jalan tol dengan ketentuan sesuai surat edaran.

“Untuk aturan itu sudah ada di dalam surat edaran. Jadi kami harap pihak perusahaan angkutan barang dan Organda untuk bisa mematuhui dan melakukan sesuai aturan surat edaran,” terang Dadang. 

Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Depok Anton mengatakan, surat edaran ini dalam rangka mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Lebaran tahun 2018, Menteri Perhubungan mengeluarkan peraturan untuk mengatur lalu lintas agar tidak terjadinya kepadatan saat masa mudik Hari Natal dan Tahun Baru. 

Peraturan ini diberlakukan untuk angkutan barang truk 3 sumbu atau lebih, truk yang beratnya 14 ribu kg dan juga mobil pengangkut bahan galian, tambang dan bahan bangunan. 

Peraturan tersebut akan diberlakuakn mulai H-4 yaitu tanggal 12 Juni 2018 pukul 00.00 sampai dengan 14 Juni 2018 pukul 24.00. Setelah itu diberlakukan kembali pada 22 Juni 2018 pukul 00.00 sampai 24 Juni 2018 pukul 24.00.

Adapun angkutan yang mendapat pengecualian seperti kendaraan angkutan bahan pokok dan juga BBM dan BBG. “Pembatasan ini berlaku untuk jalan tol dan juga jalan nasional,” pungkas Anton. (Wahyu Gondrong)

 1,054 total views

LEAVE A REPLY