Memalukan, Hypermart Detos & Giant Margocity Jual Produk ‘Haram’, Dirazia

0
881

depoktren.com-Sungguh terlalu!. Memalukan, dua pusat perbelanjaan di Kota Depok, Yakni Hypermart Depok Town Square dan Giant Margocity Depok menjual produk-produk ‘haram’ yakni produk yang tak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) dan juga produk luar negeri yang tidak mencantumkan surat keterangan pencantuman label dalam bahasa Indonesia.

Semua itu terungkap tak kala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok melakukan razia kedua pusat perbelanjaan tersebut. ”Produk plastik dari luar negeri wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia termasuk penjelasan tentang terbuat dari bahan apa sajakah produk tersebut,” Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Depok, Reva Sosiawan saat melakukan razia, Rabu (28/12).

Reva mengungkapkan, beberapa produk plastik yang diragukan keamanannya itu terdiri dari atas botol minum, cetakan agar-agar, mainan anak-anak, mangkuk, kotak makan. ”Dalam razia juga ditemukan makanan ringan yang kode produksinya masih tak sesuai dengan aturan kode produksi terbaru,” ungkap Reva yang menerangkan, kode produk makanan ringan saat ini menggunakan 15 kode digit sedangkan sejumlah produk makanan ringan di Hypermartmasih memakai 12 kode digit.

”Selain itu, sekarang ijinnya bukan lagi Dep Kes, tetapi Dinkes dan juga BPOM. Kami berharap perhatian bagi pelaku usaha,” tegas Reva yang menghimbau para konsumen harus cerdas dalam berbelanja dan teliti sebelum membeli.

Untuk produk elektronik, lanjut Reva, produk harus dilengkapi dengan manual garansi termasuk harus berbahasa Indonesia dalam buku petunjuk. Selain itu produk elektronik yang baik juga harus dilengkapi dengan alamat enam service center yang dapat didatangi njika produk tersebut mengalami kerusakan.

Manejer Hypermart Detos, Doddy Rahadi mengucapkan terima ksih atas pengawasan yang dilakukan. ”Kami merasa sangat terbantu dan positif sehingga kami kedepannya lebih baik lagi,” kata Doddy. @vit

 1,364 total views

LEAVE A REPLY