Wakil Walikota Depok Ajukan 3 Raperda

0
2023

pemkot

depoktren.com – Kamis (17/7/2014) bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Depok Rapat paripurna DPRD Kota Depok masa sidang pertama tahun sidang 2014 dalam rangka Penyampaian 3 (tiga) Raperda Kota Depok dilaksanakan.

Hadir dalam acara ini Wakil Walikota KH. M. Idris Abdul Shomad, MA, Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto, MM, Unsur Muspida, Pejabat Sipill, TNI dan Polri, Kepala Instansi Vertikal, Sekretaris Daerah Kota Depok, Para Kepala OPD, Anggota DPRD Kota Depok, LSM, Media, dan hadirin lainnya.

Idris menyampaikan 3 (tiga) Raperda yang dibuat dan diajukan untuk disetujui oleh DPRD, 3 Raperda tersebut yaitu:

1. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini dikarenakan telah terbitnya peraturan dari  pemerintah pusat, menyebabkan peraturan di bawahnya harus disesuaikan.

2. Raperda tentang Perjanjian Kerja Harian Lepas. Hal ini menjawab kebutuhan masyarakat yang perlu dilayani dan perlu dibuat menjadi peraturan daerah agar mempunyai payung hukum. Untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada para pekerja (buruh).

3. Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan . Dibuat sebagai bentuk semangat dan pembangunan jasmani dan rohani , untuk kesehatan, prestasi da kebugaran. Agar para pemuda dapat termotivasi dan mempunyai wadaj atau semangat keolahragaan. Mengingat kepemudaan adalah urusan wajib Pemerintah daerah. Hal ini juga untuk mengembangkan potensi para generasi muda demi Indonesia umumnya dan Depok khususnya agar maju dan sejahtera.

Besar harapan Pemerintah Kota Depok sebagai posisi lembaga Eksekutif agar Raperda tersebut dapat diterima dan disetujui  oleh DPRD, sehingga dapat berlanjut pada proses yang selanjutnya. Hal ini semua demi kepentingan masyarakat,”tuturnya.

Wakil Walikota juga mengajak para hadirin untuk menggalang dana dan mendoakan untuk saudara kita yang berada di Palestina.

Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto , MM mengucapkan terimakasih atas raperda yang disampaikan. Pansus 3 dibentuk dan ditunjuk untuk membahas 3 (tiga) Raperda ini. (anbf)

 

Sumber. Humas Pemkot Depok

 2,846 total views

LEAVE A REPLY