Sengketa Lahan Pasar Kemirimuka, Pengadilan Diminta Tegakan Keputusan Eksekusi

0
450

www.depoktren.com–Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dan Mahkamah Agung (MA) terkait pelaksanaan deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka yang sudah inkrah dan tertunda harus ditegakan dan dilaksanakan segera

“Ya kami inginkan keputusan PN Depok dan MA yang sudah inkrah harus segera dilaksanakan karena sudah tertunda,” kata ketua Persatuan Pedagang Pasar Kemirimuka Yaya Barhaya di Pasar Kemirimuka, Beji, Kota Depok, Selasa (5/11/2019).

Dia mengatakan pada pelaksanaannya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang mengkalim lahan pasar merupakan aset negara itu sudah delapan kali kalah melawan PT Petamburan Jaya Raya (PJR) di pengadilan hingga MA bahkan Inkrah atas kepemilikan Pasar Kemirimuka. “Harus ada kepastian dan penegakkan hukum biar pedagang juga ada kepastian hak dan kewajiban,” tegas Yaya.

Kasus ini muncul saat pihak PT PJR ingin kembali menata ulang serta merenovasi bangunan pasar yang sebagian sudah rusak namun pemkot Depok menolak dengan dalih Surat Hak Guna Bangunan sudah habis masa berlaku setelah 20 tahun dan lahannya harus kembali menjadi aset negara.

Ternyata dalam kegiatan persidangan perdata yang memakan waktu hampir 15 tahun ini pihak Pemkot Depok selalu kalah untuk menyakinkan keberadaan lahan atau aset yang sejak awal memang milik PT PJR.

Data persidangan gugatan untuk memastikan kepemilikan lahan sesuai hukum yang berlaku di delapan kali persidangan antara lain.

Gugatan pertama yang dilayangkan Pemkot Depok terhadap PT Petamburan Jaya Raya (PJR) yaitu antara lain di Pengadilan Negeri (PN) Bogor No. 36/pdt/G/2009/PN Bogor tergugat PT Petamburan Jaya, dan pedagang Pasar Kemiri Muka, tanggal 1 April 2010 dinyatakan kalah oleh Hakim Ketua Sri Asmarani didampingi hakim anggota Ekova Rahayu A dan Agus Widori.

Kemudian Pemkot Depok melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung ternyata Hakim Ketua Zoebar Djajadi dan hakim anggota Wiwik Widijastuti serta Sjofian Moehammad memutuskan Pemkot Depok kalah pada 5 Oktober 2010.

Kurang puas hasil di PT Bandung, Pemkot Depok kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hasilnya kembali kalah dengan nomor putusan 695 K/pdt/2011 dipimpin Hakim Ketua Dr. H. Muhammad Saleh diputuskan 9 Februari 2012.

Selanjutnya turunan putusan MA dikeluarkan PN Bogor no. 476/pdt/2013 yang diputuskan MA tanggal 4 April 2014 Hakim Ketua H. Andi Syamsu Alam dan hakim anggota Sohoni Mohdally dan H. Hamdi diputuskan Pemkot Depok kembali kalah.

Setelah empat kali sidang gugatan perdata kalah, kini giliran Persatuan Pedagang Pasar Kemiri Muka (P3KM) yang melakukan gugatan ke PT PJR ke PN Depok tanggal 29 September 2016 dengan No. 199/pdt.plw/2015/PN Depok sidang dipimpin Hakim Ketua Lucy Ermawati dan hakim anggota Selviana Purba dan Tri Joko kembali memutuskan pedagang kalah.

Setelah kalah ternyata empat pedagang yang mengatasnamankan P3KM yaitu Mulyadi, Zamaludin, Muhsinin dan Salmun melakukan gugatan ke PT PJR di PN Depok dengan nomor 81/pdt.plw/2018/PN Dpk hakim yang memimpin Yuanre Maritte dan hakim anggota Ramon Wahyudi serta Darmo Wibowo ternyata kalah lagi.

Tidak itu saja kini giliran Mulyadi Cs dari P3KM melakukan banding hasil putusan PN Depok ke PT Bandung dengan No. 200/pdt/2019/PTBdg jo no.81/pdt.plw/2018/PN Depok hasil putusan 13 Juni 2019 oleh Hakim ketua Subaryanto dan hakim anggota Berlin Damanik serta Nelson Pasaribu ternyata kalah.

Belum selesai juga mengalah kini giliran Pemkot Depok kembali mengugat PT PJR dengan nomor gugatan 272/pdt.G/2018/PN Depok ternyata diputuskan Hakim Ketua Nanang Herjunanto dan hakim anggota Sri Rejeki serta Marsinta pada 19 Agustus 2019 Pemkot Depok kembali kalah.

Total kekalahan dalam menghadapi gugatan terhadap PT PJR khususnya Direktur Yudhy Pranoto Yohanto

dari jajaran Pemkot Depok untuk mengklaim bahwa lahan di kawasan Pasar Kemiri Muka, mencapai delapan kali.

Namun, hingga 13 tahun berjalan sidang gugatan perdata kaitan terhadap lahan tersebut sampai saat ini tidak kunjung tuntas bahkan aksi sita jaminan yang dilakukan pada awal 2019 ditunda karena terkait adanya pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019. “Kasusnya sudah berlarut-larut, pengadilan harus segera tegakkan putusan eksekusi,” tegas Yaya.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, yang tetap mengoperasikan Unit Palayanan Teknis (UPT) Pasar Kemirimuka untuk kelola pedagang dan sampah hasil jual beli.

Sempat beredar kabar bahwa ada sebagian pedagang yang mendukung eksekusi Pasar Kemirimuka. Namun hal tersebut dibantah oleh sejumlah pedagang.

Ketua Kelompok Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok (KPPKMD), Eko Doso membantah terdapat pedagang yang mendukung eksekusi. “Jika memang ada pedagang yang mendukung eksekusi, sebaiknya berhenti berdagang di Pasar Kemirimuka. Jadi bohong itu,” terang Eko.

Menurut Eko, tindakan tersebut tidak menunjukkan keinginan pedagang agar bisa berdagang lebih nyaman dengan tetap dikelola Pemkot Depok. “Kami atas nama pedagang masih satu suara menolak eksekusi Pasar Kemirimuka,” tegasnya.

Dia juga mengaku telah membuat posko yang didirikan di dalam Pasar Kemirimuka. “Ini bentuk solidaritas kami para pedagang yang masih bersatu menentang pembacaan eksekusi lahan dari PN Depok,” ungkapnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Aset Kota Depok Nina Suzana mengatakan, ada bukti hukum kepemilikan (klaim) lahan Pasar Kemirimuka, adalah berita acara serah-terima aset dari Pemkab Bogor ke Pemkot Depok pada 2001 lalu.

“Buktinya adalah dalam inventarisasi aset nomor 0001 Pemkot Depok berdasarkan berita acara nomor 011/300-BPKAD, nomor 030/1159-Umum tanggal 03 Oktober 2001, disebutkan bahwa Pasar Kemirimuka adalah aset Pemkot Depok. Ini juga berdasarkan UU 15/1999 Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon,” tutur Nina.

BKD juga pernah meminta BPN untuk mengalihkan pensertifikatan tanah Pasar Kemirimuka atas nama Pemkot Depok. Namun BPN Kota Depok menolak permintaan itu karena sudah adanya putusan MA yang menyatakan bahwa lahan Pasar Kemirimuka, adalah milik PT PJR.

“Kami tidak mau eksekusi hukum ini malah menimbulkan dampak negatif. Kami akan upayakan langkah hukum lain, mengajukan gugatan baru dan bukti baru,” pungkas Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Papi Ipul/Rus)

 451 total views

LEAVE A REPLY